Tangkap Pelaku Illegal Logging, 179 Batang Kayu Diamankan
jpnn.com - PONTIANAK-Nasib hutan di Kalimantan bakal semakin mengkhawatirkan beberapa tahun ke depan. Itu seiring masih maraknya pembalakan hutan atau illegal loging. Terbaru, hasil tangakapan Polsek Wilayah Polresta Pontianak, kemarin, berhasil menyita sebanyak 179 batang kayu bengkirai.
Kejadian bermula dari petugas Polsekta Pontianak Timur yang melakukan operasi lintas batas (Libas), dipimpin AKP N A Kombo. Petugas menyergap mobil pikap hitam KB 8529 BA melintas di Jalan Ya' M Sabran, Tanjung Hulu.
Setelah diperiksa, bermuatan 179 batang bengkirai. “Sopirnya tidak memiliki Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” jelas AKP Kombo, kemarin. Sopir pikap itu bernama Musafi'i. Dia langsung digelandang ke Mapolsek bersama kayu illegal yang dibawanya. “Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Kombo.
Menurut tersangka, 179 batang kayu itu dibawa dari Sandai— Ketapang. Dibeli seharga Rp28 ribu per batang. Kayu sengaja dibeli dan akan dijual kembali di Kabupaten Mempawah. “Tersangka dijerat pasal 50 ayat 3 huruf h jo pasal 78 ayat 7 UU RI No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan,” tandasnya. (zrn/dkk/jpnn)
PONTIANAK-Nasib hutan di Kalimantan bakal semakin mengkhawatirkan beberapa tahun ke depan. Itu seiring masih maraknya pembalakan hutan atau illegal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan
- Prakiraan Cuaca Riau 26 April 2024, BMKG: Waspada Petir, Hujan Lebat
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- Halalbihalal dengan Wartawan, Kapolres Inhu Ajak Wujudkan Pilkada yang Kondusif dan Aman
- Pamit Donor Darah, Gugun Ditemukan Tewas Tiga Hari Kemudian
- Animo Pendaftar Casis Bintara Polri di Polda Papua Tinggi, Begini Penjelasan Kombes Sugandi