Tangkap Pengedar Sabu-Sabu di Malam Takbiran
Dia juga mengaku baru dua bulan ini berada di Kampung Talisayan. Sebelumnya ia tinggal di Kota Tanjung Redeb (ibu kota Kabupaten Berau). Profesinya sebagai pengedar sabu-sabu kata dia baru ia jalani selama 1 minggu.
"Selama seminggu ini sudah ada yang laku. Pembelinya yang menghubungi,"Â ujarnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jemy dijerat Pasal 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Kapolsek Talisayan AKP Budi Wahono menambahkan, dengan tertangkapnya Jemy, pihaknya menduga kalau peredaran narkoba di wilayah ini masih marak. Apalagi dalam sepekan ini, Polsek Talisayan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba. Sebelumnya, Senin (21/7) lalu, pihaknya berhasil menangkap dua pengedar obat-obatan terlarang jenis LL.
"Peredaran narkoba masih marak. Selain Jemy, Senin lalu kita juga amankan dua orang pengedar LL,"Â katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran barang haram ini. "Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Siapa pun akan kami sikat, kalau terbukti terlibat narkoba. Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat, agar melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah ini,"Â tegasnya.
Setelah diamankan di Mapolsek Talisayan, kini tersangka diamankan di Mapolres Berau. (har/mel)
TALISAYAN - Saat sebagian umat muslim sibuk mempersiapkan diri merayakan Lebaran, Jemy alias Jimy (23), warga Jalan Datu Asibi, RT 02, Kampung Talisayan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Sempat Kirim Uang kepada Ibunya
- Oknum Polisi yang Terlibat Kecelakaan Hingga Tewaskan Dua Orang di Bogor Diperiksa Propam
- Pelaku Pembunuhan di Tanjung Lago Banyuasin Menyerahkan Diri ke Polisi
- Pria di Pekanbaru Nekat Bakar Musala, Ternyata Ini Motifnya