Tangkap Terpidana Penipuan Rp 3,1 M, Kejaksaan Agung: Tidak Ada Tempat Aman Bagi Buronan

Tangkap Terpidana Penipuan Rp 3,1 M, Kejaksaan Agung: Tidak Ada Tempat Aman Bagi Buronan
Tim Tabur Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus penipuan atas nama Teuku Meurah Hasrul di Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (26/7). Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap buronan kasus penipuan senilai Rp 3,1 miliar atas nama Teuku Meurah Hasrul.

Terpidana ini merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Terpidana Teuku Meurah Hasrul diamankan di Jalan Cirendeu Indah I, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangerang Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer dalam keteranganya, Senin (26/7).

Leonard menyatakan, berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 358/PID/2019/PT.DKI tanggal 31 Oktober 2019, terpidana Teuku Meurah Hasrul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang menyebabkan korban menderita kerugian sebesar Rp 3.170.000.000.

Atas perbuatanya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

"Ketika dipanggil untuk melaksanakan hukuman, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung," ujar dia.

Leonard menegaskan, melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.

"Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," pungkasnya. (dil/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kejaksaan Agung kembali berhasil menangkap terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News