Tangkis Dakwaan, Sutan Bacakan Eksepsi Berjudul 'Saya Korban Jargon KPK'
Senin, 20 April 2015 – 16:07 WIB
Seperti diketahui, Sutan didakwa menerima uang USD 140 ribu dari Waryono Karno selaku Sekjen Kementerian ESDM pada tahun 2013. Uang itu dimaksudkan untuk menyetir jalannya rapat pembahasan anggaran di Komisi VII.
Pria asal Sumatera Utara ini juga didakwa menerima hadiah dari sejumlah pihak. Hadiah tersebut di antaranya berupa mobil Toyota Alphard, rumah dan bangunan dan uang berjumlah USD 200 ribu. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR yang menjadi terdakwa perkara suap pembahasan APBN 2013, Sutan Bhatoegana menyampaikan nota keberatan (eksepsi)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- RPP Manajemen ASN Status Abu-Abu, Calo Gencar Incar Honorer
- Lakukan Kunjungan ke Luar Negeri, SYL Merasa Ingin Bantu Mendorong Perekonomian
- Lagi Mengajar, 3 Guru SD Asal Papua Nyaris Ditangkap Tentara PNG
- Penyidikan Rampung, Bea Cukai Madiun Boyong 4 Tersangka Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Anggota Densus 88 Diduga Intai Jampidsus, Senator Filep Ungkap 4 Upaya Penguatan Lembaga Penegak Hukum
- Bea Cukai Temui Mahasiswa dari 3 Universitas Ini, Apa yang Dibahas?