Tangkis Dakwaan, Sutan Bacakan Eksepsi Berjudul 'Saya Korban Jargon KPK'

Tangkis Dakwaan, Sutan Bacakan Eksepsi Berjudul 'Saya Korban Jargon KPK'
Tangkis Dakwaan, Sutan Bacakan Eksepsi Berjudul 'Saya Korban Jargon KPK'

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR yang menjadi terdakwa perkara suap pembahasan APBN 2013, Sutan Bhatoegana menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4), Sutan menyampaikan eksepsi berjudul "Saya Korban Jargon KPK : Jujur Itu Hebat, Tapi Saya Jujur kok Dijerat".

"Berani, Jujur, Hebat" memang merupakan slogan dari KPK. Sutan sengaja menggunakannya untuk menggambarkan kekecewaannya atas lembaga antirasuah itu.

Menurut Sutan, dirinya selama ini merupakan pendukung setia upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Sebagai Ketua Komisi VII periode 2009-2014, dia selalu bersikap transparan dan membuka pintunya lebar-lebar untuk lembaga antirausah itu.

Sutan mencontohkan KPK masih dipimpin Antasari Azhar. Kala itu, KPK pernah minta dilibatkan dalam pembahasan anggaran di DPR.

Saat itu KPK harus meyakinkan pimpinan masing-masing komisi untuk memberi izin. Namun, Sutan tanpa pikir panjang langsung memberi akses kepada lembaga yang kini menjeratnya itu.

"Saya sebagai salah satu pimpinan nyatakan kami Komisi VII mendukung 100 persen rencana pencegahan KPK tersebut tanpa perlu minta izin," kata Sutan dalam eksepsinya.

Tak hanya itu, Sutan juga mengaku pernah dimintai tolong KPK. Yakni diminta  mengungkap kasus korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin yang tak lain masih rekan separtai.


Dengan keterlibatannya dalam berbagai upaya pemberantasan korupsi itu, Sutan merasa heran karena dirinya justru dituduh sebagai koruptor. "KPK atau oknum-oknum KPK yang atas nama hukum telah berbuat sewenang-wenang," ucap Sutan.

JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR yang menjadi terdakwa perkara suap pembahasan APBN 2013, Sutan Bhatoegana menyampaikan nota keberatan (eksepsi)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News