Tanpa Aba-aba, Preman Pasar Pukul Kepala Pengendara Motor

Tanpa Aba-aba, Preman Pasar Pukul Kepala Pengendara Motor
Buronan yang telah lama melarikan diri atas kasus penganiayaan ditangkap Tim Maung Hideung Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Sabtu (19/6). Foto: ANTARA/Aditya Rohman

jpnn.com, SUKABUMI - Tim Maung Hideung Satreskrim Polres Sukabumi Kota menangkap buronan kasus penganiayaan.

Tersangka W (28) yang merupakan preman pasar jadi buronan polisi selama sebulan.

"Tersangka yang merupakan warga Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi ditangkap saat berada di kawasan Pasar Ciwangi, Jalan Lettu Bakrie, Kecamatan Warudoyong, hari ini (19/6)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Sabtu (19/6).

Menurut dia, tersangka merupakan pelaku penganiayaan terhadap seseorang yang saat itu sedang memarkirkan motor di kawasan Pasar Ciwangi.

Tanpa aba-aba, pelaku memukul kepala korban hingga hampir tidak sadarkan diri. Usai melakukan aksinya, W melarikan diri.

Kasus penganiayaan ini langsung dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota.

Saat ini tersangka masih diperiksa penyidik atas aksi kekerasan yang dilakukannya sekaligus untuk mengungkap motif W melakukan penganiayaan tersebut.

Akibat ulahnya, W dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.

Jadi buronan polisi selama sebulan karena terlibat kasus penganiayaan, preman pasar ditangkap polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News