Tanpa Apoteker, Sistem Jaminan Sosial Tak akan Sukses
Rabu, 26 Juni 2013 – 17:28 WIB
“Padahal dalam UU Kesehatan pasal 108 apoteker adalah salah satu tenaga kesehatan. Harusnya dalam pelaksanaan UU, apoteker masuk ke dalam sistem. Artinya pemerintah tidak konsiten melaksanakan program ini,” ungkapnya.
Dani melanjutkan, tujuan BPJS adalah agar masyarakat bisa menjangkau harga obat. Jika hanya mengandalkan dokter dalam menentukan jenis obat, maka belum tentu tercipta harga yang ekonomis.
“Dokter bukan ahli di bidang obat-obatan. Pelayanan kesehatan menggunakan sistem out of pocket, dimana pasien membayar langsung. Karena dokter tidak pernah terpikir farmako ekonomi, maka pasien bisa menerima obat yang sangat mahal dari dokter, ” ungkapnya.
Ia mencontohkan, obat-obatan yang memiliki harga Rp 300-400 memiliki kualitas yang sama dengan harga obat Rp 4.000-5000. Namun karena pengetahuan obat dari dokter terbatas, maka pasien bisa diberikan harga yang lebih mahal.
JAKARTA--Pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) akan gagal jika tidak melibatkan apoteker. Sebab akan mendongkrak biaya obat hingga 40
BERITA TERKAIT
- Casis Bintara Polri Korban Begal Dapat Beasiswa dari Kapolri
- Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Ricuh, 6 Mahasiswa Terluka
- Keluarga Mantan Pangkostrad Kemal Idris Berharap MA Beri Keadilan
- Lulusan SMA Berpeluang Besar di Seleksi CPNS 2024 & PPPK, BKN Beri Penjelasan
- Bea Cukai Banten Sabet Penghargaan dari Redeco Petrolin Utama
- PKK Sumsel Ikut Lomba Cerdas Cermat HKG, Tyas Fatoni Berpesan Begini