Tanpa Audit BPK, KPK Bisa Panggil SD
Selasa, 15 September 2009 – 20:14 WIB
JAKARTA- Audit terhadap Bank Century yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan atas permintaan DPR RI seharusnya tidak menjadi penghalang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan. KPK selayaknya sudah memanggil para pejabat yang dianggap terlibat kasus yang merugikan negara senilai Rp6,7 triliun itu. Yang harus ditelusuri KPK, sambung dia, ada tidaknya deal tertentu antara pihak nasabah dengan bank century atau perwira Mabes Polri. KPK harus mengklarifikasinya karena punya data kuat dan wajib hukumnya.
"Pertanyaan ICW sekarang adalah kapan SD dipanggil KPK," tanya Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch, Emerson Yuntho saat ditemui di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Selasa (15/9).
Menurut Emerson, proses pemanggilan itu kan bisa dilakukan. Minimal suratnya dikirim sekarang dan pemangilannya bisa dilakukan setelah lebaran. " Itu sangat mungkin, kalo memang menurut keyakinan KPK, SD ini terkait dengan kasus Bank Century," tukasnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Audit terhadap Bank Century yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan atas permintaan DPR RI seharusnya tidak menjadi penghalang bagi Komisi
BERITA TERKAIT
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat
- Human Initiative Targetkan'Sebar Kurban' Jangkau Pelosok dan Wilayah Krisis Kemanusiaan
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak