Tanpa Audit BPK, KPK Bisa Panggil SD

Tanpa Audit BPK, KPK Bisa Panggil SD
Tanpa Audit BPK, KPK Bisa Panggil SD
JAKARTA- Audit terhadap Bank Century yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan atas permintaan DPR RI seharusnya tidak menjadi penghalang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan. KPK selayaknya sudah memanggil para pejabat yang dianggap terlibat kasus yang merugikan negara senilai Rp6,7 triliun itu.

"Pertanyaan ICW sekarang adalah kapan SD dipanggil KPK," tanya Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch, Emerson Yuntho saat ditemui di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Selasa (15/9).

Menurut Emerson, proses pemanggilan itu kan bisa dilakukan. Minimal suratnya dikirim sekarang dan pemangilannya bisa dilakukan setelah lebaran. " Itu sangat mungkin, kalo memang menurut keyakinan KPK, SD ini terkait dengan kasus Bank Century," tukasnya.

Yang harus ditelusuri KPK, sambung dia, ada tidaknya deal tertentu antara pihak nasabah dengan bank century atau perwira Mabes Polri. KPK harus mengklarifikasinya  karena punya  data kuat dan wajib hukumnya.

JAKARTA- Audit terhadap Bank Century yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan atas permintaan DPR RI seharusnya tidak menjadi penghalang bagi Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News