Tanpa Gugatan, KPU NTB Bisa Tetapkan Pemenang

Tanpa Gugatan, KPU NTB Bisa Tetapkan Pemenang
ILUSTRASI. Pemungutan suara di TPS. FOTO: Lombok Pos/JPNN.com

jpnn.com - MATARAM – Seluruh tahapan pemilu kepala daerah di tujuh kabupaten/kota hampir tuntas. Masing-masing KPU kabupaten/kota sudah menetapkan pemenang pilkada.

Ketua KPU NTB Lalu Aksar Ansori memastikan tidak ada satupun pasangan calon kepala daerah di NTB yang menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari tujuh kabupaten/kota yang menggelar pilkada, empat daerah kemarin sudah menetapkan pasangan calon pemenang pilkada. Keempat daerah itu adalah Kabupaten Lombok Utara, Sumbawa, Kabupaten Bima, dan Dompu.

“Sedangkan tiga daerah lainnya yakni Kota Mataram, Lombok Tengah, dan Kabupaten Sumbawa Barat ditetapkan hari ini,” ungkapnya seperti dilansir Harian Lombok Post (Grup JPNN.com).

Kepastian tidak adanya perselisihan hasil pilkada itu diketahui dari surat Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PAN.MK/12/2015 yang ditujukan kepada KPU RI. Selain itu, informasi diperoleh dari akun Twitter resmi Biro Humas Mahkamah Konstitusi. Dengan begitu, KPU dapat menetapkan calon terpilih di tujuh kabupaten/kota.

Untuk Kabupaten Bima dimenangkan oleh pasangan Hj Indah Damayanti Putri–Drs Dahlan M Noer. Sedangkan di Kabupaten Sumbawa dimenangkan pasangan H M Husni Djibril – H Mahmud Abdullah.

“Penetapan pemenang juga dilakukan di Lombok Utara dengan pemenang H Najmul Akhyar –Sarifuddin serta di Kabupaten Dompu H Bambang M Yasin – Arifuddin,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penetapan hasil penghitungan suara untuk tiga kabupaten/kota masing-masing dimenangkan oleh pasangan H Ahyar Abduh – H Mohan Roliskana di Kota Mataram, H Moh Suhaili FT dan Lalu Pathul Bahri di Lombok Tengah, dan W Musyafirin – Fud Syaifuddin di Kabupaten Sumbawa Barat.

MATARAM – Seluruh tahapan pemilu kepala daerah di tujuh kabupaten/kota hampir tuntas. Masing-masing KPU kabupaten/kota sudah menetapkan pemenang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News