Tanpa Kehadiran Nunun, Dakwaan Tidak Kabur

Sidang Kasus Suap Pemilihan DGS Bank Indonesia

Tanpa Kehadiran Nunun, Dakwaan Tidak Kabur
Tanpa Kehadiran Nunun, Dakwaan Tidak Kabur
JAKARTA- Alasan sakit yang menyebabkan Nunun Nurbaeti tidak bisa berhadir di PN Tipikor sebagai saksi kunci dalam pembagian cek perjalanan terkait suap pemilihan DGS Bank Indonesia, cukup merepotka apar hukum untuk mengungkap kasus tersebut. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Rum tidak akan menghalang-halangi perkara tersebut. Sebab masih banyak keterangan saksi lainnya yang diambil di bawah sumpah dalam persidangan tersebut.

"Memang kalau Nunun Nurbeti dihadirkan tentunya akan memberikan kejelasan, tetapi selain Nunun, selama persidangan tentunya telah memberikan keterangan kasus ini," kata Muhammad Rum kepada para wartawan, usai persidangan, Senin (19/4).

Terkait keterangan sakit Nunun yang disampaikan oleh suaminya (Adang Daradjatun, red), lanjutnya, pihaknya belum bisa memberikan second opinition. Karena itu bukan masuk dalam tugas kami sebagai JPU.

"Second Opinition kan ada tim tersendiri," ungkapnya.

JAKARTA- Alasan sakit yang menyebabkan Nunun Nurbaeti tidak bisa berhadir di PN Tipikor sebagai saksi kunci dalam pembagian cek perjalanan terkait

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News