Tanpa NPWP, Caleg Bisa Dipidana
Senin, 23 Februari 2009 – 08:12 WIB

Tanpa NPWP, Caleg Bisa Dipidana
JAKARTA- Calon legislatif (caleg) yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diperingatkan agar segera mengurusnya. Sebab, ancaman pidana bisa diajukan kepada siapa saja yang secara sengaja tidak mendaftarkan diri. Namun, hingga akhir Februari 2009 nanti, Direktorat Pajak masih menerapkan sunset policy. Yaitu, pengampunan bagi mereka yang belum memiliki untuk segera memiliki. "Bayangkan, begitu tak pantasnya kalau calon wakil rakyat masih tidak punya NPWP dan tidak bayar pajak," sindirnya.
"Ini termasuk pidana fiskal," ujar Direktur Penyuluhan dan Humas Direktorat Pajak Djoko Slamet Surjoputro saat melakukan sosialisasi di Gelora Bung Karno, Jakarta, kemarin (22/2).
Baca Juga:
Menurut Djoko, aturan soal ancaman pidana tersebut telah diatur dengan jelas di UU Nomor 28/2007 tentang Pajak. Di UU itu disebut, orang yang dengan sengaja tak mendaftarkan diri untuk diberi NPWP diancam sanksi pidana penjara minimal enam bulan. Hukuman maksimalnya enam tahun. Ada pula kewajiban membayar denda minimal dua kali dan maksimal empat kali pajak terutang.
Baca Juga:
JAKARTA- Calon legislatif (caleg) yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diperingatkan agar segera mengurusnya. Sebab, ancaman pidana
BERITA TERKAIT
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen