Tanpa NPWP, Caleg Bisa Dipidana
Senin, 23 Februari 2009 – 08:12 WIB

Tanpa NPWP, Caleg Bisa Dipidana
Menurut Djoko, ancaman kepada caleg itu nyata karena pihaknya sudah berkali-kali memberikan sosialisasi kepada parpol. Termasuk sosialisasi kepada parpol yang difasilitasi KPU pada Januari lalu. "Punya NPWP itu kan juga bisa menjadi bukti, dia (caleg, Red) mencintai negaranya, pantas dipilih atau tidak," tandas Djoko.
Baca Juga:
Batas NPWP yang ditetapkan KPU terhadap penyumbang adalah Rp 20 juta. Artinya, penyumbang yang mendonasikan dana sebesar atau melebihi Rp 20 juta wajib mencantumkan NPWP-nya. Penetapan KPU tersebut sesuai dengan rekomendasi dari Ditjen Pajak Depkeu pada akhir 2008.
Hingga Desember 2008, jumlah wajib pajak telah mencapai 10,8 juta penduduk. Dengan perpanjangan sunset policy, Ditjen Pajak berharap agar wajib pajak bisa memanfaatkan hal itu untuk segera mendaftarkan dirinya.
Sosialisasi soal laporan dana kampanye tersebut telah dilakukan KPU dalam beberapa pertemuan. Setiap akhir pekan, KPU bersama Ikatan Akuntan Indonesia melakukan sosialisasi laporan dana kampanye kepada wakil parpol peserta Pemilu 2009. (dyn/bay/agm)
JAKARTA- Calon legislatif (caleg) yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) diperingatkan agar segera mengurusnya. Sebab, ancaman pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cuti Petahana di PSU Pilkada Banggai Disorot, Diduga Tak Pernah Ada
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan