Tanpa PDIP, 8 Fraksi Dukung Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024

Tanpa PDIP, 8 Fraksi Dukung Sistem Proporsional Terbuka pada Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024. Foto ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

"Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia," bunyi pernyataan 8 fraksi tersebut.

Dalam surat tersebut, 8 fraksi juga mengingatkan KPU untuk bekerja sesuai amanat undang-undang.

"Tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara," tutupnya. (ast/jpnn) 

Delapan fraksi di DPR RI mendukung berlakunya proporsional terbuka pada Pemilu 2024.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News