Tanpa Tenggang Rasa, 2 Kepala Daerah Ini PHK Massal Honorer, Tri: Tega Amat Pak!
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto menyesalkan langkah dua kepala daerah yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Tercatat dua daerah, yaitu Pemprov Kalteng merumahkan sebanyak 1.329 orang dan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) 1.041.
"Kepala daerah terang-terangan memecat 2.370 honorer K2 dan non-K2. Tega amat sih Pak, kayak honorer enggak ada jasa saja," kata Tri Julianto kepada JPNN.com, Selasa (5/7).
Dia menegaskan dua kepala daerah yang tidak punya hati itu berlindung pada dua regulasi.
Alasannya adalah menjalankan amanat PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPAN RB) tentang Penataan Pegawai Non-ASN di Instansi Pusat dan Daerah.
"Kami saja yang honorer paham isi SE MenPAN RB. Almarhum Pak Tjahjo Kumolo menginginkan Pemda meningkatkan status honorer, bukan PHK massal," serunya.
Dia menambahkan PP Manajemen P3K dan SE MenPAN RB telah dimanfaatkan oleh daerah untuk memberhentikan honorer K2 maupun non-K2.
Ironisnya mereka malah memasukkan orang baru.
Dua kepala daerah tanpa tenggang rasa melakukan PHK besar-besaran kepada honorer
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Dana BOS Aman jika Seluruh Guru Honorer jadi PPPK, Begini Penjelasannya
- Kabar Gembira dari Pak Yusran, tetapi NIP PPPK 2023 Belum Terbit
- 5 Berita Terpopuler: Kemendikbudristek Beri Kabar, Ada Info soal THR, Alhamdulillah PNS & PPPK Gajian 2 Kali
- PPPK Sistem Kontrak, tetapi Kewajibannya Sama dengan PNS, Alamak!