Tantangan Kebijakan Fiskal Ekspansif dan Konsolidasi 2021

Oleh: MH Said Abdullah, Ketua Badan Anggaran DPR

Tantangan Kebijakan Fiskal Ekspansif dan Konsolidasi 2021
Ketua Badan Anggaran DPR RI, MH. Said Abdullah. Foto: Humas DPR RI

Ruang fiskal bisa diperluas dengan dukungan kebijakan utang yang dinaikan, dari 34 persen menjadi 40 persen PDB dan defisit fiskal pada kisaran 5,2 persen.

Pendekatan Keynesian menyakini bahwa ekspansi fiskal ekspansif akan mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Namun pendekatan Keynesian diperingatkan dikoreksi dalam kajian The Ricardian equivalent, bahwa kebijakan fiskal dengan menambah besaran defisit dan utang tidak serta merta menumbuhkan perekonomian, hal itu terlihat awal dari  besaran konsumsi masyarakat yang tidak kunjung naik.

Tidak berdampaknya kebijakan fiskal ekspansif sebagai akibat tidak sinkronnya dengan kebijakan moneter, tidak terjadi bauran kebijakan yang tepat antara fiskal dan moneter.

Kebijakan moneter tidak ekspansif, ditambah dengan belanja fiskal yang tidak tepat sasaran sangat mempengaruhi keberhasilannya.

Studi Hagen dan Mundschenk (2003) menemukan bahwa tidak berhasilnya kebijakan fiskal ekspansif di Eropa, akibat faktor ini.

Studi Giavazzi (2003) yang meneliti tentang tidak optimalnya koordinasi kebijakan fiskal dan moneter di Brasil menjelaskan hal yang sama.

Titik tekan kebijakan fiskal ekspansif-konsolidatif adalah peningkatan belanja pemerintah dan  atau penurunan pajak yang dirancang untuk meningkatkan permintaan agregat dalam perekonomian.

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengharapkan kepada pemerintah merencanakan kebijakan fiskal ekspansi-konsolidatif agar memiliki efek nendang dan memberi dampak membangkitkan ekonomi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News