Tapal Batas Sulit Diselesaikan

Tapal Batas Sulit Diselesaikan
Tapal Batas Sulit Diselesaikan
Terkait dengan masalah itu, Dion menjelaskan dalam UU No 45 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Mimika, wilayah Potowai masuk wilayah Mimika. “Koordinatnya itu ada, jadi kita berpegangan pada UU pembentukan kabupaten,”tandasnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan mencari berita acara kesepakatan mengenai tapal batas. “Kita akan cari berita acara kesepakatan dengan Paniai, Puncak Jaya, Dogiai. Masalah itu yang akan kita selesaikan di Jayapura. Sedangkan soal Kaimana akan diselesaikan di Departemen Dalam Negeri (Depdagri),”jelas Dion.

Dikatakan, urusan penyelesaian tapal batas memakan waktu yang cukup lama dan tidak akan rampung dalam satu tahun. “Biasanya suatu daerah kalau dipertahankan karena melihat potensi yang ada di daerah itu. Tapi kita (Mimika-Red) tetap berpedoman kepada UU Pembentukan Kabupaten,”tegasnya. (ups/nen)
Berita Selanjutnya:
1.700 Guru Turun Pangkat

TIMIKA - Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Mimika, Dionisius Mameyaou, SH. M.Si mengatakan, persoalan tapal batas wilayah kabupaten Mimika


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News