Tapal Batas Sulit Diselesaikan
Selasa, 09 Februari 2010 – 06:45 WIB
Tapal Batas Sulit Diselesaikan
Terkait dengan masalah itu, Dion menjelaskan dalam UU No 45 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Mimika, wilayah Potowai masuk wilayah Mimika. “Koordinatnya itu ada, jadi kita berpegangan pada UU pembentukan kabupaten,”tandasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan mencari berita acara kesepakatan mengenai tapal batas. “Kita akan cari berita acara kesepakatan dengan Paniai, Puncak Jaya, Dogiai. Masalah itu yang akan kita selesaikan di Jayapura. Sedangkan soal Kaimana akan diselesaikan di Departemen Dalam Negeri (Depdagri),”jelas Dion.
Dikatakan, urusan penyelesaian tapal batas memakan waktu yang cukup lama dan tidak akan rampung dalam satu tahun. “Biasanya suatu daerah kalau dipertahankan karena melihat potensi yang ada di daerah itu. Tapi kita (Mimika-Red) tetap berpedoman kepada UU Pembentukan Kabupaten,”tegasnya. (ups/nen)
TIMIKA - Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Mimika, Dionisius Mameyaou, SH. M.Si mengatakan, persoalan tapal batas wilayah kabupaten Mimika
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara