Target 5 Juta Sertifikat Tanah Dinilai Jadi Beban Bayar Pajak

Target 5 Juta Sertifikat Tanah Dinilai Jadi Beban Bayar Pajak
Sertifikat bukti kepemilikan tanah. Foto/ilustrasi: Ayatollah Antoni/JPNN.Com

"Jadi bisa dibayangkan bagi rakyat di kampung yang memiliki tanah warisan yang luas dan yang tidak terkelola, lantas dibuatkan sertifikat, dari mana mereka akan mampu membayar pajak setiap tahun," imbuh Anhar.

Selain itu, pemerintah juga harus melihat konsekuensi ke depan. Jangan sampai pemberian sertifikat tidak dibarengi dengan pembinaan, sebab bisa digadaikan untuk memiliki kendaraan atau barang konsumsi yang tidak membawa manfaat.

Yang tidak kalah penting, lanjut Anhar, Kementerian ATR/BPN bukan lembaga yang pro aktif seperti kepolisian yang bisa memaksa setiap pengendara wajib memiliki SIM atau STNK, bila tidak akan dikenakan sanksi hukum.

"BPN tidak bisa memaksa pemilik tanah untuk mensertifikatkan tanahnya. Karena bisa saja jika tanah mereka sudah bersertifikat, maka mereka berkewajiban membayar pajak," pungkasnya.(chi/jpnn)


Presiden Joko Widodo tengah semangat-semangatnya menggenjot Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN RI dalam pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat,


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News