Target Mendagri, Awal Bulan Ini Pangkas 25 Persen Aturan

Target Mendagri, Awal Bulan Ini Pangkas 25 Persen Aturan
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku telah menginstruksikan pada jajarannya agar memangkas aturan-aturan di lingkungan Kemendagri yang dinilai memerpanjang jalur birokrasi, perijinan serta pelayanan kepada masyarakat.

"Jadi langsung cek rujukan yang ada, tidak perlu melakukan pengkajian khusus. Langkah ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Bapak Presiden, untuk mewujudkan sistem tatakelola pemerintahan yang efektif, efisien dan taat pada hukum," ujar Tjahjo, Rabu (3/2).

Tjahjo menargetkan, awal Februari 25 persen aturan yang bermasalah tersebut telah dipangkas. Kemudian pada Maret mendatang, 25 persen lagi. 

"Sekjen Kemendagri sudah bentuk tim kecil. Kemendagri harus memberi contoh dulu dan kemudian baru perda-perda di seluruh provinsi, kabupaten dan kota, direvisi atau dibatalkan yang menghambat perijinan, investasi. Pelayanan pada masyarakat harus dipermudah. Jadi aturan terkait retribusi-retribusi yang tidak perlu atau yang bertentangan dengan undang-undang, juga harus dibatalkan," ujar Tjahjo.

Menurut Tjahjo, hingga saat ini setidaknya sudah 135 peraturan daerah yang dikembalikan ke daerah. Selain itu Kemendagri juga telah mengirimkan surat resmi ke para kepala daerah dan pimpinan DPRD seluruh Indonesia, untuk melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo. Bahwa sistem tatakelola pemerintahan perlu dilakukan secara efektif, efisien dan taat pada hukum.

"Sekarang ini era kompetisi. Daerah harus jemput bola, memberikan pelayanan terbaik, memercepat urusan, memermudah perijinan dan lain-lain. Semua perijinan rekomendasi yang dikeluarkan Kemendagri harus selesai dalam waktu sesingkat-singkatnya. Kalau biasanya mingguan (baru selesai,red), harus selesai maksimal tiga hari kerja," ujar Tjahjo. (gir/jpnn)


JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku telah menginstruksikan pada jajarannya agar memangkas aturan-aturan di lingkungan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News