Target Pelaporan SPT Mustahil Tercapai
Selasa, 25 April 2017 – 08:49 WIB

Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN
”Meski tambahan wajib pajak baru hanya lima persen, tapi bisa dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi,” terangnya.
Sebagai informasi, hingga 21 April lalu, total SPT yang dilaporkan mencapai 10.580.000 SPT.
Dari jumlah itu, mayoritas merupakan SPT tahunan pajak WP orang pribadi.
Jumlah SPT WP OP mencapai 10.275.000 laporan. Sedangkan 305 ribu laporan merupakan SPT tahunan pajak WP badan.
Pengguna e-filling mencapai 7,76 juta WP dan sisanya melaporkan secara manual. (ken/c21/noe)
Direktorat Jenderal Pajak hanya mampu menambah 52.757 wajib pajak (WP) sampai akhir program tax amnesty.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta