Target Pelaporan SPT Mustahil Tercapai

Target Pelaporan SPT Mustahil Tercapai
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

 ”Meski tambahan wajib pajak baru hanya lima persen, tapi bisa dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi,” terangnya.

Sebagai informasi, hingga 21 April lalu, total SPT yang dilaporkan mencapai 10.580.000 SPT.

Dari jumlah itu, mayoritas merupakan SPT tahunan pajak WP orang pribadi.

Jumlah SPT WP OP mencapai 10.275.000 laporan. Sedangkan 305 ribu laporan merupakan SPT tahunan pajak WP badan.

Pengguna e-filling mencapai 7,76 juta WP dan sisanya melaporkan secara manual. (ken/c21/noe)


Direktorat Jenderal Pajak hanya mampu menambah 52.757 wajib pajak (WP) sampai akhir program tax amnesty.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News