Target Pelaporan SPT Mustahil Tercapai
Selasa, 25 April 2017 – 08:49 WIB
”Meski tambahan wajib pajak baru hanya lima persen, tapi bisa dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan ekstensifikasi,” terangnya.
Sebagai informasi, hingga 21 April lalu, total SPT yang dilaporkan mencapai 10.580.000 SPT.
Dari jumlah itu, mayoritas merupakan SPT tahunan pajak WP orang pribadi.
Jumlah SPT WP OP mencapai 10.275.000 laporan. Sedangkan 305 ribu laporan merupakan SPT tahunan pajak WP badan.
Pengguna e-filling mencapai 7,76 juta WP dan sisanya melaporkan secara manual. (ken/c21/noe)
Direktorat Jenderal Pajak hanya mampu menambah 52.757 wajib pajak (WP) sampai akhir program tax amnesty.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo