Target Pelaporan SPT Mustahil Tercapai
”Pasti tidak semua WP badan melaporkan SPT,” tambah Prastowo.
Meski demikian, direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu menilai, penurunan jumlah pelaporan SPT tahun ini wajar.
Alasannya, pemerintah telah meningkatkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) hingga Rp 54 juta per tahun.
Selain itu, wajib pajak enggan memanfaatkan fasilitas e-filling SPT karena dianggap repot.
Sedangkan WP malas ke kantor pajak untuk melaporkan SPT secara manual.
”Akhirnya tidak lapor. Ada juga yang menganggap penghasilannya sudah dipotong pajak sehingga dia tidak perlu lagi melaporkan SPT,” terang Prastowo.
Meski amnesti pajak tidak berhasil meningkatkan jumlah wajib pajak, Prastowo menilai program itu tidak sepenuhnya gagal.
Program tersebut dinilai berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak (tax awareness).
Direktorat Jenderal Pajak hanya mampu menambah 52.757 wajib pajak (WP) sampai akhir program tax amnesty.
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo