Target Pelaporan SPT Mustahil Tercapai

”Pasti tidak semua WP badan melaporkan SPT,” tambah Prastowo.
Meski demikian, direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu menilai, penurunan jumlah pelaporan SPT tahun ini wajar.
Alasannya, pemerintah telah meningkatkan batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) hingga Rp 54 juta per tahun.
Selain itu, wajib pajak enggan memanfaatkan fasilitas e-filling SPT karena dianggap repot.
Sedangkan WP malas ke kantor pajak untuk melaporkan SPT secara manual.
”Akhirnya tidak lapor. Ada juga yang menganggap penghasilannya sudah dipotong pajak sehingga dia tidak perlu lagi melaporkan SPT,” terang Prastowo.
Meski amnesti pajak tidak berhasil meningkatkan jumlah wajib pajak, Prastowo menilai program itu tidak sepenuhnya gagal.
Program tersebut dinilai berhasil meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak (tax awareness).
Direktorat Jenderal Pajak hanya mampu menambah 52.757 wajib pajak (WP) sampai akhir program tax amnesty.
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Pramono Anung Bakal Kejar Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
- AUKSI Lakukan Serah Terima Kantor Baru di Surabaya, Dorong Peningkatan PNBP
- Penjelasan Dedi Mulyadi Soal Mobil Mewahnya yang Nunggak Pajak Rp70 Juta
- Bukan 10 Persen, Pramono Bakal Terapkan Pajak BBM 5 Persen di Jakarta
- Pramono belum Putuskan Penerapan PPBKB 10 Persen di Jakarta