Target Rp 1000 Triliun, Deklarasi Dalam Negeri Sudah Rp 700 Triliun
’’Kalau SPV bubar, utang bisa jadi default (gagal bayar, Red). Ada beberapa pengusaha kita yang memakai SPV seperti di Hongkong, Singapura, atau negara lainnya,’’ kata Dirut Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio kemarin (20/9).
Kewajiban pembubaran SPV dan penghapusan utang tersebut membingungkan wajib pajak pemilik SPV.
’’Kalau sudah bayar empat persen (uang tebusan deklarasi amnesti pajak, Red), kenapa tetap harus ganti nama?’’ ungkap Tito.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menambahkan, revisi PMK itu berkaitan dengan stimulus penghapusan kewajiban tender offer kepada wajib pajak yang memiliki saham lebih dari 50 persen di satu perusahaan terbuka.
BEI juga memberikan diskon biaya perdagangan dengan skema tutup sendiri (crossing) di pasar negosiasi.
BEI pun melakukan relaksasi persyaratan pencatatan efek di papan pengembangan untuk aktiva bersih berwujud (net tangible asset), batasan proporsi saham beredar di publik (free float), dan diskon separo biaya pencatatan saham (initial listing fee).
Karena terkendala oleh aturan di PMK tersebut, seluruh fasilitas yang diberikan OJK dan BEI itu belum dimanfaatkan wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengakui, pihaknya masih mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk merevisi PMK 127.
JAKARTA – Pemerintah menargetkan deklarasi dalam negeri terkait tax amnesty mencapai Rp 1000 triliun. Hingga Selasa (20/9) kemarin, deklarasi
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan
- Menko Airlangga Sampaikan 3 Isu Penting Saat Berbicara di OECD
- Indeks Bisnis UMKM BRI Triwulan I 2024: Ekspansi Masih Melambat, tetapi Tetap Prospektif
- HINT Ciptakan Parfum Aroma Futuristik lewat Teknologi AI
- RUPST Tahun Buku 2023: Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun
- Jepang Tertarik Belajar dari Indonesia Soal Pengembangan Start-Up E-Commerce