Targetkan 79,211 Juta Anak Miliki KTP Anak di 2019

Targetkan 79,211 Juta Anak Miliki KTP Anak di 2019
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menargetkan 79,211 juta anak di Indonesia memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak pada 2019 mendatang.

Untuk memenuhi target tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berharap semua pihak ikut ambil bagian, terutama pemerintah daerah dan para orang tua agar berperan aktif.

"Sejak 2016 pemerintah telah menerapkan pengurusan dokuman KIA. Ini menjadi satu dari 22 dokumen yang dikeluarkan dukcapil,” ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh, dalam pesan elektronik.

Menurut Zudan, dalam hal ini ada dua peran orang tua yang paling utama.

Yaitu mendaftarkan anak untuk kepemilikan akta kelahiran dan KIA. Dengan demikian nantinya anak terdata secara resmi, untuk kemudian memudahkan pemerintah memberikan pelayanan lebih lanjut.

“KIA ini fungsinya sama dengan KTP. Legalitasnya juga sama, hanya KTP untuk orang dewasa sedangkan KIA untuk anak-anak,” ucap Zudan.

Sebelumnya, Kemendagri diketahui telah menunjuk 50 kabupaten/kota sebagai ‘pilot project’ penerapan KIA. Daerah-daerah yang dipilih dinilai memiliki cangkupan penerbitan akta kelahiran tertinggi di 2016.(gir/jpnn)


Pemerintah menargetkan 79,211 juta anak di Indonesia memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) atau KTP anak pada 2019 mendatang.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News