Tarif Angkot Naik 30 Persen Tunggu Diteken Ridwan Kamil

Tarif Angkot Naik 30 Persen Tunggu Diteken Ridwan Kamil
Tarif Angkot Naik 30 Persen Tunggu Diteken Ridwan Kamil

jpnn.com - BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) menyepakati adanya kenaikan tarif angkutan kota (Angkot) sebesar 30 persen. Tarif tersebut akan berlaku setelah ditanda tangani oleh Wali Kota Bandung.

"Hari ini (kemarin, red) telah disepakati kendaraan umum berbahan bakar solar naik Rp 2 ribu, premium naik Rp. 1000. Jadi rata-rata untuk jenis angkot kita naik 1.000 dari tarif lama menjadi tarif baru, jadi kenaikan rata-rata 30 persen," ujar Kepala Dishub Kota Bandung, Ricky Gustiadi di Kantor Dishub, Terminal Leuwipanjang, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Selasa (18/11) malam.

Dia mengatakan, tarif baru ini akan mulai berlaku setelah ditanda tangani oleh Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Tarif baru angkot ini juga akan mulai berlaku setelah ada penomoran Keputusan Walikota.

"Mudah-mudahan hari ini kita bisa menandatanganinya kepada Wali Kota dan besok dinomorkan kepwal (Keputusan Walikota)-nya, nanti kepwalnya masuk arsip daerah dan setelah dinomorin baru nanti berlaku," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan ketetapan ini setelah melakukan perundingan dengan semua lini dari mulai Organda, Koperasi angkutan dan Dishub. Pihak Organda, kata dia sudah menyepakati ketentuan angka tersebut.

"Jadi ini kenaikan sudah disepakati dari instansi dan DPC Organda Kota Bandung," tandasnya.

Pihak Dishub pun akan mengawal pelaksanaan berlakunya tarif angkutan baru ini. Sebab, dengan adanya kenaikan ini, sering kali disalah artikan oleh sopir angkutan dengan menaikan tarif tidak sesuai aturan.

"Ini akan kita awasi pelaksanaannya, kita akan ada pengawasan langsung ke lapangan," ucapnya.

BANDUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) menyepakati adanya kenaikan tarif angkutan kota (Angkot) sebesar 30 persen. Tarif tersebut akan berlaku setelah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News