Tarif Baru Cukai Rokok Mulai Berlaku 1 Februari, Bea Cukai Bergerak

Tarif Baru Cukai Rokok Mulai Berlaku 1 Februari, Bea Cukai Bergerak
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Oentarto Wibowo. Foto: Bea Cukai.

Pemerintah juga telah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT).

Menurut dia, kenaikan hanya berlaku untuk sigaret kretek mesin (SKM).

"Tidak berlaku untuk sigaret putih mesin (SPM) dan SKT,” paparnya.

Pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5 persen.

“Kenaikan ini lebih rendah dibandingkan dengan kebijakan tahun sebelumnya sebesar 23 persen,” tambah Oentarto.

Oentarto tak membantah ada kekhawatiran bila tarif cukai rokok naik, cukai palsu dan rokok ilegal akan makin merajalela.

Namun ia menegaskan beragam strategi sudah disiapkan. Pihaknya juga tetap optimistis bisa menaikan target pendapatan.

Seperti pada 2020, pihaknya bisa mengumpulkan penerimaan negara dari hasil cukai sebesar Rp 49,88 triliun, dari target Rp 47 triliun.

Tarif cukai hasil tembakau tahun 2021 naik 12,5 persen dan mulai berlaku 1 Februari 2021. Bea Cukai bergerak melakukan sosialisasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News