Tarif Baru Cukai Rokok Mulai Berlaku 1 Februari, Bea Cukai Bergerak
Senin, 01 Februari 2021 – 23:00 WIB

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Oentarto Wibowo. Foto: Bea Cukai.
“Sebab, pada tahun 2020 kami telah melakukan penindakan terhadap 27,8 juta batang rokok ilegal dan 427.895 gram tembakau iris, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 miliar,” paparnya.
Dalam memberantas rokok ilegal tersebut, Bea Cukai Jatim II juga menggandeng pihak lain dengan menyosialisasikan kepada Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di antaranya Asosiasi Perusahaan Nasional Pengiriman dan Pengantaran Barang Indonesia (Asperindo) dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Provinsi Jawa Timur. (*/jpnn)
Tarif cukai hasil tembakau tahun 2021 naik 12,5 persen dan mulai berlaku 1 Februari 2021. Bea Cukai bergerak melakukan sosialisasi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Musnahkan Barang Hasil Penindakan Periode 2024-2025, Bea Cukai Juanda Tegaskan Ini
- Bea Cukai dan TNI Gagalkan Penyelundupan 445.800 Batang Rokok Ilegal di Gorontalo
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Produksi Rokok Turun 4,2 Persen, Ini Penyebabnya
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Suplemen Ternak Pangkalan Bun Tembus Pasar Belanda, Bea Cukai Sampaikan Komitmen Ini