Tarif Dasar Taksi Online Telah Disahkan, Tapi Belum Dijalankan

Tarif Dasar Taksi Online Telah Disahkan, Tapi Belum Dijalankan
Pengemudi Taksi Online Tuntut Pencabutan Permenhub No 32 Tahun 2016 Ilustrasi by:

Misalnya, yang dituturkan seorang driver taksi online bernama Sandy. "Belum ada kenaikan tarif," ucapnya.

Dia mengaku tidak keberatan bila mengikuti tarif baru yang ditetapkan pemerintah.

Namun, Sandy khawatir hal itu memberatkan konsumen. Taksi online, lanjut dia, menjadi pilihan konsumen karena memenuhi tiga hal.

Yakni, tarif murah, praktis, dan kecepatan. Mengenai penetapan uji kir, lanjut dia, ada taksi online yang belum mengikuti uji kelaikan tersebut.

"Banyak yang sudah ikut uji kir di lembaga swasta," ujar driver yang mengemudi taksi online selama setahun itu.

Sebab, jika semua armada taksi online diujikan di dishub, proses antrean menjadi panjang dan lama. (deb/c16/ano/jpnn)

Tarif dasar taksi online akhirnya telah disahkan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif dasar taksi online pada Sabtu siang (1/7).


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News