Tarif Dasar Taksi Online Telah Disahkan, Tapi Belum Dijalankan

Tarif Dasar Taksi Online Telah Disahkan, Tapi Belum Dijalankan
Pengemudi Taksi Online Tuntut Pencabutan Permenhub No 32 Tahun 2016 Ilustrasi by:

Masing-masing tingkatan diberi tenggat setidaknya 30 hari. Untuk peringatan tertulis, perdirjen memberikan batas maksimal dua kali peringatan.

Jika kembali melanggar, akan langsung dikenai denda. Jika menunggak pembayaran denda hingga 30 hari, penyelenggara angkutan bakal dikenai sanksi pembekuan kartu pengawasan.

Sementara itu, pencabutan baru dilakukan jika penyelenggara tidak memperbaiki pelanggaran selama 60 hari.

Peraturan untuk perusahaan aplikasi diatur dalam pasal 9. Apabila terjadi pelanggaran, gubernur atau kepala badan yang berwenang akan langsung melapor kepada menteri perhubungan lewat Dirjen Perhubungan Darat.

Kemenhub bakal memberikan rekomendasi hasil evaluasi kepada menteri yang berkaitan dengan informasi dan komunikasi.

Di sisi lain, tarif batas bawah maupun atas yang baru belum dilaksanakan di Surabaya kemarin.

Berdasar pantauan Jawa Pos di lapangan, pengemudi taksi online masih menerapkan tarif lama.

Driver juga belum mendapat arahan tentang perubahan tarif hingga sore.

Tarif dasar taksi online akhirnya telah disahkan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif dasar taksi online pada Sabtu siang (1/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News