Tarif Dasar Taksi Online Telah Disahkan, Tapi Belum Dijalankan

Tarif Dasar Taksi Online Telah Disahkan, Tapi Belum Dijalankan
Pengemudi Taksi Online Tuntut Pencabutan Permenhub No 32 Tahun 2016 Ilustrasi by:

Dalam perdirjen tersebut dijelaskan bahwa penentuan tarif sudah disesuaikan dengan usulan gubernur atau kepala badan yang ditetapkan Dirjen atas nama menteri perhubungan.

Sebelumnya, di Jawa Timur, pemprov mengusulkan Rp 3.450 dalam rapergub terdahulu. Namun, rapergub tersebut akhirnya tidak digunakan karena perubahan kewenangan dalam permenhub.

Selain tarif, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Wahid Wahyudi memaparkan bahwa kesebelas poin dalam permenhub diberlakukan 100 persen mulai 1 Juli kemarin.

Di antaranya, penetapan STNK berbadan hukum, pengujian berkala atau uji kir, dan sanksi.

Awalnya, meski sudah diberlakukan, ada kompensasi bagi angkutan masal online yang belum memenuhi kelaikan jalan.

"Mulai 1 Juli, yang melanggar peraturan akan dikenai sanksi," paparnya.

Sanksi administratif itu diuraikan dalam pasal 7 Perdirjen. Ada empat tingkatan sanksi administratif yang diberlakukan.

"Sanksinya, antara lain, peringatan tertulis, denda administratif, dan pembekuan serta pencabutan kartu pengawasan kendaraan angkutan bermotor," jelasnya.

Tarif dasar taksi online akhirnya telah disahkan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif dasar taksi online pada Sabtu siang (1/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News