Tarif Fiskal Udara Diusulkan Jadi Rp 3 Juta, Bawa NPWP Bebas
DJP Siapkan Draf PP, Pemilik NPWP Bebas
Selasa, 02 Desember 2008 – 05:33 WIB

Tarif Fiskal Udara Diusulkan Jadi Rp 3 Juta, Bawa NPWP Bebas
JAKARTA - Bagi warga yang biasa bepergian ke luar negeri, sebaiknya jangan menunda lagi membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mulai 2009 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menaikkan tarif fiskal angkutan udara dari semula Rp 1 juta menjadi Rp 3 juta. Sesuai UU Pajak Penghasilan (PPh), jika dapat menunjukkan NPWP, mereka yang ke luar negeri akan mendapatkan fasilitas bebas fiskal. Untuk mendapatkan fasilitas bebas fiskal, tinggal menunjukkan NPWP di kantor fiskal bandara. Lalu, akan diberikan stiker untuk ditunjukkan kepada petugas imigrasi sebagai bukti bebas fiskal.
Kenaikan tarif fiskal itu dilakukan agar makin banyak wajib pajak yang membuat NPWP. Direktur Potensi dan Sistem Perpajakan DJP Robert Pakpahan mengatakan, kenaikan tarif fiskal dilakukan supaya masyarakat tahu bahwa NPWP itu bernilai mahal. ''Makanya, dinaikkan. Drafnya sedang dibuat,'' katanya seusai sosialisasi sunset policy bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) di Kantor Depkeu, Jakarta, Senin (1/12).
Menurut Robert, untuk mendapat fasilitas bebas fiskal, NPWP harus dimiliki setidaknya satu bulan sebelum berangkat ke luar negeri. Sebab, NPWP tersebut harus masuk dulu ke dalam master data DJP. Batas waktu ini dibuat agar orang tidak semata membuat NPWP untuk dapat fasilitas fiskal gratis.
Baca Juga:
JAKARTA - Bagi warga yang biasa bepergian ke luar negeri, sebaiknya jangan menunda lagi membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mulai 2009 Direktorat
BERITA TERKAIT
- Investor Sambut Antusias Masuknya Mardigu di Bank BJB
- Harga BBM Pertamina Turun, Cek Daftar Lengkapnya!
- GCG dan Digitalisasi Jadi Kunci BUMD Makin Berkembang
- Hari Buruh, PalmCo dan Serikat Pekerja Bersinergi Membentuk SPBUN
- Masila Jadi Pemenang Grand Prize Meriah Bareng Mega Rp1 Miliar
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia