Tarif Fiskal Udara Diusulkan Jadi Rp 3 Juta, Bawa NPWP Bebas

DJP Siapkan Draf PP, Pemilik NPWP Bebas

Tarif Fiskal Udara Diusulkan Jadi Rp 3 Juta, Bawa NPWP Bebas
Tarif Fiskal Udara Diusulkan Jadi Rp 3 Juta, Bawa NPWP Bebas
Menurut Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution, PP tentang tarif dan mekanisme fiskal yang baru saat ini tengah digodok. Besaran tarif fiskal juga ada dalam draf PP. Tapi, dia masih enggan menyebutkan tarif fiskal yang baru. ''Jangan ditanya dulu. Kalau di saat terakhir berubah, susah saya. Yang meneken PP kan presiden,'' katanya.

NPWP harus dimiliki setidaknya sebulan sebelum berangkat ke luar negeri agar NPWP bisa diurus jauh hari sebelumnya. ''Jangan besok ke luar negeri, baru urus NPWP. Ribet nanti di bandara. Sehingga kita atur ya sebulan sebelumnya-lah,'' tutur Darmin.

Di sisi lain, DJP akan memasukkan 1.200 WP OP terkaya di DKI Jakarta dalam LTO (large taxpayer office). Menurut Darmin, DJP menggunakan kriteria besarnya aset sesuai yang tertera di database. "Kalau soal besarnya yang dibayar, banyak yang malah tidak masuk. Jadi, kita pertama lihat harta kekayaannya,'' ujar Darmin.

Dia menyebut DJP sengaja membuat segmentasi WP OP agar penanganannya mudah. Pengelompokan berdasarkan laporan harta sesuai di SPT juga masih belum tepat. Sebab, masih banyak WP yang belum memasukkan datanya secara benar. Memakai kriteria pembayaran pajak juga tidak tepat. Sebab, banyak WP kaya justru pembayaran pajaknya kurang. ''Jadi, kita short saja dulu yang teratas dan didorong mereka memperbaiki. Nanti bisa berubah itu,'' katanya. (sof/dwi)

JAKARTA - Bagi warga yang biasa bepergian ke luar negeri, sebaiknya jangan menunda lagi membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Mulai 2009 Direktorat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News