Tarif JORR W1 Naik Pekan Depan

Tarif JORR W1 Naik Pekan Depan
Tarif JORR W1 Naik Pekan Depan
Kenaikan tarif tol sendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-undang tersebut mengatur kenaikan tarif tol dilakukan rutin setiap dua tahun dan disesuaikan dengan inflasi. Kenaikan dilakukan untuk mempertahankan internal rate of return atau pengembalian investasi.

Penentuan kenaikan tarif tol juga mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, yang meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, hingga kecepatan mobilitas penanganan hambatan lalu lintas dan keselamatan.

Besaran penyesuaian tarif tol JORR W1 Kebun Jeruk-Penjaringan yakni golongan I tarif awal sebesar Rp 7 ribu naik menjadi Rp 7.500. Golongan II Rp 10.500 menjadi Rp 11.500, golongan III tarif awal sebesar Rp 14 ribu naik menjadi Rp 15.500. Sementara untuk tarif tol golongan IV Rp 17.500 menjadi Rp 19.500 dan golongan V dengan tarif dari Rp 21 ribu, naik menjadi Rp 23 ribu. (vit)

JAKARTA - Tarif ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) W1 Kebun Jeruk-Penjaringan dipastikan naik pekan depan. Kenaikannya berkisar 7,14--11,43


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News