Tarif JORR W1 Naik Pekan Depan
Jumat, 20 April 2012 – 04:03 WIB
Kenaikan tarif tol sendiri sesuai dengan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Undang-undang tersebut mengatur kenaikan tarif tol dilakukan rutin setiap dua tahun dan disesuaikan dengan inflasi. Kenaikan dilakukan untuk mempertahankan internal rate of return atau pengembalian investasi.
Baca Juga:
Penentuan kenaikan tarif tol juga mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 392/PRT/M/2005 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol, yang meliputi kondisi jalan, kecepatan tempuh rata-rata, hingga kecepatan mobilitas penanganan hambatan lalu lintas dan keselamatan.
Besaran penyesuaian tarif tol JORR W1 Kebun Jeruk-Penjaringan yakni golongan I tarif awal sebesar Rp 7 ribu naik menjadi Rp 7.500. Golongan II Rp 10.500 menjadi Rp 11.500, golongan III tarif awal sebesar Rp 14 ribu naik menjadi Rp 15.500. Sementara untuk tarif tol golongan IV Rp 17.500 menjadi Rp 19.500 dan golongan V dengan tarif dari Rp 21 ribu, naik menjadi Rp 23 ribu. (vit)
JAKARTA - Tarif ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) W1 Kebun Jeruk-Penjaringan dipastikan naik pekan depan. Kenaikannya berkisar 7,14--11,43
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tokyo MoU Annual Report 2023: BKI Berhasil Pertahankan Kategori High Performance RO
- Lewat PGTC 2024, Pertamina Siap Kolaborasi Hadapi Trilema Energi
- Gandeng Bank SulutGo, Jamkrindo Kerja Sama Penjaminan Bank Garansi
- Harga Emas Antam Turun Hari Ini, Jadi Sebegini Per Gram
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Himpitan Kegiatan Hulu Migas dengan Lahan Pertanian Harus Segera Diselesaikan