Tarif Lima Jalan Tol Ini Dilarang Naik

Tarif Lima Jalan Tol Ini Dilarang Naik
Tarif Lima Jalan Tol Ini Dilarang Naik

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Ahmad Ghani Gazali menyebut ada lima ruas jalan tol yang tidak diperbolehkan menaikkan tarif. Alasannya karena dinilai belum layak dan masih ada kekurangan.

"Masih ada kekurangan dari segi pelayanan yang diberikan, Kelima tol tersebut yakni Cawang-Tomang-Grogol, Bandara Soetta-Sedyatmo, Jakarta-Cikampek, Suramadu, dan tol Kanci-Pejagan," ujar Ahmad di Hotel Crown Plaza, Jakarta, Kamis (19/9).

Hal ini dilakukan merujuk pada peraturan Menteri PU No 392/PRT/M/2005 tentang ketentuan untuk menaikkan tarif, yaitu harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Kelima jalan tol itu, masih ada kekurangan dari kondisi jalannya, kecepatan tempuh rata-rata, kecepatan transaksi, mobilitas, keselamatan, dan unit pertolongan. Ini sudah kita evaluasi selama 6 bulan di 2013," jelasnya.

Ahmad kemudian mencontohkan hasil evaluasi di ruas jalan tol Cawang-Grogol-Pluit dan Sediyatmo. Dua ruas tol dalam kota Jakarta itu tidak lolos evaluasi karena penerangan jalannya kurang baik. "Lampu-lampunya banyak yang tidak menyala," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa evaluasi SPM ruas tol dilaksanakan BPJT sebanyak dua kali dalam setahun. Hasil evaluasi SPM berupa list perbaikan yang harus dilakukan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

"BPJT melakukan evaluasi dengan beberapa kriteria di antaranya kondisi infrastruktur jalan, peralatan penunjang pelayanan, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas dan keselamatan," terang Ahmad.

Seperti diketahui, BPJT berencana menaikkan tarif jalan tol di seluruh Indonesia pada 27 September 2013 mendatang. Kenaikan tarif diperkirakan mencapai 10 persen. (chi/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Kota Bogor Siaga Satu

JAKARTA - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Ahmad Ghani Gazali menyebut ada lima ruas jalan tol yang tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News