Tarif Ojek Online Naik, Bos Grab Merespons Begini, Simak
Kamis, 08 September 2022 – 00:10 WIB
Sementara itu, tarif minimal ditetapkan sebesar Rp 8.000 sampai Rp 10 ribu.
Zona kedua, tarif batas bawah naik dari Rp 2.250 menjadi Rp 2.550 dan batas atas naik dari Rp 2.650 menjadi Rp 2.800.
Tarif minimal untuk zona dua adalah Rp 10.200 sampai Rp 11.200.
Lebih lanjut, zona ketiga memiliki tarif batas bawah naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 2.300 dan tarif batas atas naik dari Rp 2.600 menjadi Rp 2.750.
Tarif minimal untuk zona ketiga adalah Rp9.200 sampai Rp11.000.
"Kami berikan waktu tiga hari untuk segera menyesuaikan harga tarif ojol yang baru," kata Hendro. (Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Director of Central Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy merespons dengan tarif baru ojek online. Simak nih kalimatnya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan di Subang, Kemenhub Ungkap Kondisi Bus Trans Putera Fajar, Ternyata..
- Bus Rombongan Siswa SMK Lingga Kencana Kecelakaan di Subang, Ini Penjelasan Kemenhub
- Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Perhubungan Ini Dicopot Kemenhub
- Ditjen Hubdat Gelar Bimtek Peningkatan Kinerja PPNS
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub