Tarif Parkir Naik, Pj Wali Kota Pekanbaru Kaget, Kok Bisa?

Tarif Parkir Naik, Pj Wali Kota Pekanbaru Kaget, Kok Bisa?
Karcis terbaru setelah tarif parkir di Pekanbaru naik per 1 September 2022. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN

jpnn.com, PEKANBARU - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Muflihun kaget lantaran tidak mengetahui adanya regulasi tentang kenaikan tarif parkir.

Tarif parkir di Pekanbaru naik per 1 September, Kamis kemarin, sesuai peraturan wali kota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tertanggal 9 Mei 2022.

"Saya juga terkejut kemarin sore (Rabu, red). Dishub Pekanbaru menginformasikan ada kenaikan tarif parkir per 1 September 2022," ujar Muflihun Kamis (1/9).

Dia menjelaskan aturan kenaikan tarif parkir itu sudah dibuat sebelum dirinya menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru.

“Saya tanya mengapa bisa naik. Kok, saya tidak tahu. Prosesnya ini sudah lama sejak Pak Firdaus jadi wali kota. Sudah disetujui DPRD, ada suratnya," beber Muflihun.

Dia berdalih tidak bisa berbuat apa-apa atas kenaikan tarif parkir tersebut karena itu program kerja wali kota yang lama.

"Kebijakan yang lama, bahkan dari surat yang saya baca, itu di bulan Februari 2022. Saya prinsipnya bagaimana ya, selama tidak memberatkan masyarakat, saya dukung," tutur Muflihun.

Muflihun menambahkan kenaikan retribusi parkir itu juga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pekanbaru.

Pj Wali Kota Pekanbaru Muflihun mengaku tidak tahu dan kaget tarif parkir tiba-tiba naik per 1 September 2022. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News