Tarif Parkir Pasar Anyar Langgar Aturan

Dishub Kota Tangerang Diduga Lakukan Pungli

Tarif Parkir Pasar Anyar Langgar Aturan
Tarif Parkir Pasar Anyar Langgar Aturan
TANGERANG - Tarif retribusi parkir yang dikenakan oleh Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang di Pasar Anyar, diduga melanggar ketentuan yang berlaku. Tarif yang seharusnya Rp 500 menjadi Rp 1000. Dalam tiket retribusi parkir yang diberikan petugas, untuk kendaraan roda dua dikenakan tarif sebesar Rp 500 untuk jam pertama dan Rp 250 untuk jam berikutnya.

Dari pantauan di lapangan, petugas Dishub Kota Tangerang mematok Rp 1.000 meski hanya untuk melintasi kawasan tersebut.  Di dalamnya juga tertera juga Tahun 2010 yang menandakan masa berlaku tiket. Tertulis juga, di bagian bawah tiket, segala kehilangan/kerusakan atas kendaraan yang diparkir dan barang-barang di dalamnya adalah resiko pemilik sendiri.

Arifin (28), salah seorang pengendara motor yang melintasi Pasar Anyar mengeluhkan penarikan retribusi yang melebihi ketentuan tersebut. Menurutnya, meskipun tarif penarikannya tidak terlalu besar, namun hal itu dapat memberatkan masyarakat yang setiap kali masuk Pasar Anyar. "Dalam aturannya kan cuma Rp 500. Ini namanya Pungutan Liar (Pungli) dan tidak bisa dibiarkan saja," ungkap Arifin menjelaskan kepada wartawan, Senin (10/1).

Sementara itu, salah seorang petugas retribusi berseragam Dishub Kota Tangerang yang ditemui di lokasi penarikan retribusi mengatakan, pemberlakuan tarif dua kali lipat itu dilakukan untuk memenuhi setoran sebanyak Rp 200 ribu per shift-nya ke Dishub Kota Tangerang. Untuk sekali melintas masuk ke Pasar Anyar, kendaraan roda dua ditarif Rp 1000 dan roda empat ditarif Rp 2000.

TANGERANG - Tarif retribusi parkir yang dikenakan oleh Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang di Pasar Anyar, diduga melanggar ketentuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News