Tarif PPh Turun, Investasi ke Daerah Bakal Naik
Selasa, 12 Maret 2019 – 01:54 WIB

Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN
Langkah serupa telah ditempuh sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat.
“Apalagi PPh badan kita saat ini terhitung tinggi, yakni sebesar 25 persen,” ujar Dayang.
Dia menjelaskan, jika ada penurunan PPh badan, investasi ke daerah-daerah di Indonesia bisa tumbuh, termasuk Kaltim.
Ini tentunya merangsang perusahaan untuk terus tumbuh. Namun, memang perlu kajian panjang.
“Sejak awal tahun, penurunan PPh badan masih dikaji. Hal itu wajar karena bila penurunan PPh badan akan dilakukan, dibutuhkan perubahan pada undang-undang,” kata Dayang. (ctr/ndu/k15)
Tingginya tarif pajak penghasilan (PPh) badan usaha di Indonesia membuat para pebisnis sulit bersaing dengan pengusaha dari luar negeri yang memiliki pajak lebih rendah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- MDI Ventures lewat Amvesindo Ambil Peran dalam Peluncuran Maturation Map
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Bertemu Menkeu AS, Menko Airlangga Bahas Tarif Resiprokal hingga Aksesi OECD
- Tak Risau, Sri Mulyani Sebut Rupiah Sejalan dengan Perekonomian Domestik