Tarif Sewa Kampung Susun Diteken, Jakpro Bersyukur Perjuangan Anies Baswedan Diteruskan
Minggu, 27 November 2022 – 17:57 WIB
“Pada prinsipnya kapan saja warga bisa menghuni KSB, jika sudah sepakat dengan isi perjanjian secara tertulis dengan pihak Jakpro dan Paguyuban atau Koperasi," tambahnya. (mcr4/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
PT Jakpro bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyetujui besaran tarif sewa Kampung Susun Bayam (KSB) yang mengacu kepada Pergub Nomor 55 Tahun 2018
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- JIP Dukung UPRS VI Gelar Pelatihan & Bazar UMKM Rusunawa Jakarta
- Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk Keempat Dunia, Inilah Wilayah yang Terdampak Kuat
- KPU DKI Buka Pendaftaran PPS untuk Pilgub, Butuh 801 Orang
- Cak Imin Mengaku Sudah Menitipkan Ini kepada Prabowo
- Anies Gelar Acara Pembubaran Tim Pemenangan, Ada Ketum Pendukung yang Tak Hadir, Siapa?
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI