Tarif Transportasi Boleh Naik Maksimal 20 Persen

Dampak dari Kenaikan Harga BBM

Tarif Transportasi Boleh Naik Maksimal 20 Persen
Tarif Transportasi Boleh Naik Maksimal 20 Persen
Menhub menegaskan bahwa kenaikan harga BBM sudah pasti akan dilaksanakan karena subsidi yang diberikan terlampau besar. Harga yang rendah juga memicu disparitas harga yang tinggi dengan harga keekonomian BBM yang berkisar Rp 9.000-10.000 per liter.

Kenaikan harga BBM dilakukan dalam rangka untuk menghemat dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). "Nantinya dana tersebut bisa dikembalikan untuk membantu masyarakat dalam bentuk lain," jelasnya. (wir/ca)
Berita Selanjutnya:
Buruh Ancam Mogok Nasional

JAKARTA - Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan mengizinkan tarif transportasi naik sebagai konsekuensi dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News