Tarif Transportasi Boleh Naik Maksimal 20 Persen
Dampak dari Kenaikan Harga BBM
Jumat, 14 Juni 2013 – 06:02 WIB
Menhub menegaskan bahwa kenaikan harga BBM sudah pasti akan dilaksanakan karena subsidi yang diberikan terlampau besar. Harga yang rendah juga memicu disparitas harga yang tinggi dengan harga keekonomian BBM yang berkisar Rp 9.000-10.000 per liter.
Kenaikan harga BBM dilakukan dalam rangka untuk menghemat dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). "Nantinya dana tersebut bisa dikembalikan untuk membantu masyarakat dalam bentuk lain," jelasnya. (wir/ca)
JAKARTA - Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan mengizinkan tarif transportasi naik sebagai konsekuensi dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berbicara di Nikkei Forum 2024, Menko Airlangga Beberkan Keberhasilan Perekonomian Indonesia
- Wamendag Jerry Sebut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Lindungi Industri Tekstil Nasional
- Pelaku Usaha Kesulitan Bahan Baku Akibat Kontainer Tertahan
- Chatbot BRI Sabrina Kembali Raih Penghargaan Bergengsi
- Paramount Land Sukses Raih 5 Penghargaan di IPBA dan IMHA 2024
- Perkuat Kolaborasi dan Inovasi, Panasonic GOBEL Gelar National Dealer Gathering 2024