Tarif Transportasi Boleh Naik Maksimal 20 Persen

Dampak dari Kenaikan Harga BBM

Tarif Transportasi Boleh Naik Maksimal 20 Persen
Tarif Transportasi Boleh Naik Maksimal 20 Persen
Menurut dia, para pengusaha memiliki hak untuk menaikkan tarif karena mereka harus terus menghidupkan usahanya. Menhub tidak akan menghalangi. "Jangan sampai pengusaha-pengusaha ini tidak boleh menaikan harga tarif sama sekali, karena beban bisnis mereka juga harus dijaga," katanya.    

Untuk menekan kenaikan tarif transportasi yang tinggi, Kemenhub mengajukan tambahan subsidi atau Public Service Obligation (PSO) angkutan sebesar Rp 300 miliar pada tahun ini. Menhub akan mengumpulkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) transportasi darat dan laut untuk membicarakan mengenai kenaikan tarif tersebut. "Kita ingin dengar bagaimana usulan mereka (operator) soal kenaikan tarif ini," lanjutnya.    

Tambahan subsidi, terutama ditujukan untuk sektor transportasi laut dan kereta api, diharapkan bisa meredam dampak kenaikan harga BBM. Kedua sektor tersebut selama ini mendapatkan subsidi tarif bagi penumpang kelas ekonomi dalam bentuk dana PSO. "Kita usahakan agar mereka tidak menaikkan tarif dengan adanya PSO itu," kata Mangindaan.     

Dia berharap, dengan tambahan subsidi, kenaikan tarif angkutan laut dan kereta api di kelas ekonomi tidak terlalu tinggi. Dalam waktu dekat pengajuan tambahan PSO sebesar Rp 300 miliar ini akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan.     

JAKARTA - Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan mengizinkan tarif transportasi naik sebagai konsekuensi dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News