Tarif Transportasi Boleh Naik Maksimal 20 Persen

Dampak dari Kenaikan Harga BBM

Tarif Transportasi Boleh Naik Maksimal 20 Persen
Tarif Transportasi Boleh Naik Maksimal 20 Persen
JAKARTA - Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan mengizinkan tarif transportasi naik sebagai konsekuensi dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, kenaikan tariff itu dibatasi maksimal 20 persen. Pemerintah menolak rencana Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang akan menaikkan tarif hingga 35 persen.

"Kalau BBM naik akan berimbas kepada naiknya biaya moda transportasi dan penyeberangan laut. Untuk batas bawahnya sekitar 10 persen, sedangkan batas atasnya mencapai 20 persen," ujar Mangindaan di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemarin (13/6).     

Dia meminta Organda tidak menaikkan tarif dengan sangat tinggi. Sebab, kenaikan harga BBM tahun ini tidak terlampau besar. Menhub meminta kenaikan tarif transportasi dilakukan bertahap, tidak bersamaan dengan kenaikan harga BBM. Pihaknya dapat memahami jika operator transportasi menaikkan tariff akibat biaya operasional yang meningkat.    

Mangindaan mengatakan, kenaikan harga BBM tidak akan berpengaruh pada moda transportasi udara yang menggunakan avtur sebagai bahan bakar. Artinya, maskapai dipastikan tidak terpengaruh dengan kenaikan harga BBM yang dalam waktu dekat akan diputuskan pemerintah. "Avtur tidak naik. Maka dari itu penerbangan tidak akan terpengaruh," katanya.    

JAKARTA - Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan mengizinkan tarif transportasi naik sebagai konsekuensi dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News