Tarif Transportasi Boleh Naik Maksimal 20 Persen
Dampak dari Kenaikan Harga BBM
Jumat, 14 Juni 2013 – 06:02 WIB

Tarif Transportasi Boleh Naik Maksimal 20 Persen
JAKARTA - Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan mengizinkan tarif transportasi naik sebagai konsekuensi dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Namun, kenaikan tariff itu dibatasi maksimal 20 persen. Pemerintah menolak rencana Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang akan menaikkan tarif hingga 35 persen. Mangindaan mengatakan, kenaikan harga BBM tidak akan berpengaruh pada moda transportasi udara yang menggunakan avtur sebagai bahan bakar. Artinya, maskapai dipastikan tidak terpengaruh dengan kenaikan harga BBM yang dalam waktu dekat akan diputuskan pemerintah. "Avtur tidak naik. Maka dari itu penerbangan tidak akan terpengaruh," katanya.
"Kalau BBM naik akan berimbas kepada naiknya biaya moda transportasi dan penyeberangan laut. Untuk batas bawahnya sekitar 10 persen, sedangkan batas atasnya mencapai 20 persen," ujar Mangindaan di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemarin (13/6).
Baca Juga:
Dia meminta Organda tidak menaikkan tarif dengan sangat tinggi. Sebab, kenaikan harga BBM tahun ini tidak terlampau besar. Menhub meminta kenaikan tarif transportasi dilakukan bertahap, tidak bersamaan dengan kenaikan harga BBM. Pihaknya dapat memahami jika operator transportasi menaikkan tariff akibat biaya operasional yang meningkat.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Perhubungan E.E. Mangindaan mengizinkan tarif transportasi naik sebagai konsekuensi dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
BERITA TERKAIT
- Marga Trans Nusantara Terus Tingkatkan Kualitas Jalan Tol Kunciran–Serpong
- Pelindo Terminal Petikemas Targetkan Perpindahan ke Makassar New Port Tuntas 2027
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Kini Indonesia Punya Mobil Listrik Merek Nasional, Begini Penampilannya