Tasdik: Atur PNS tak Perlu UU Baru
Jumat, 23 September 2011 – 13:47 WIB

Tasdik: Atur PNS tak Perlu UU Baru
JAKARTA - Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto, mengatakan untuk mengatur pegawai negeri DPR RI tidak harus membuat undang-undang baru. UU Pokok-pokok Kepegawaian yang selama ini jadi acuan masih layak pakai.
"Sebenarnya UU Pokok-pokok Kepegawaian sudah mencakup semuanya. Apalagi isi RUU ASN hampir sama dengan UU kepegawaian sebelumnya. Menurut hemat saya UU yang ada sekarang cukup direvisi saja dan bukan membuat UU baru," tutur Tasdik yang dihubungi, Jumat (23/9).
Dia memahami hasrat legislator Senayan yang ingin mengubah image PNS. Namun, untuk menciptakan pegawai negeri yang bermental profesional, tidak harus ada payung hukum baru.
"RUU ASN mengatur tentang proses rekrutmen, pembinaan pegawai, netralitas pegawai, dan lain-lain. Nah itu semua ada di UU Pokok-pokok Kepegawaian," ujarnya.
JAKARTA - Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto, mengatakan untuk mengatur pegawai negeri DPR RI tidak harus membuat undang-undang baru.
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Tingkatkan Pertahanan Siber, Kasum TNI Terima Kunjungan Kepala Staf Digital Intelijen Militer Singapura
- Pramono Minta Dikritik Selama Menjabat Sebagai Gubernur DKI
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara