Tasdik: Atur PNS tak Perlu UU Baru
Jumat, 23 September 2011 – 13:47 WIB

Tasdik: Atur PNS tak Perlu UU Baru
Menurut Tasdik, langkah tepat yang diambil adalah mempertegas pelaksanaan UU di tingkat pusat hingga daerah. Sebab, akar permasalahannya ada di lemahnya pengawasan para pemangku jabatan. "Yang repot kan karena pejabat pembina kepegawaiannya selalu ikut campur dalam urusan kepegawaian. Jadi bagaimana bisa aturan UU itu ditegakkan," katanya.
Baca Juga:
Hal lain yang akan memberatkan negara adalah di dalam RUU ASN ada pembentukan lembaga baru (Komisi Aparatur Sipil Negara) yang bertugas merumuskan peraturan mengenai pelaksanaan standar, norma, prosedur, dan kebijakan mengenai ASN. "Kan belum bisa dijamin dengan adanya KASN, bisa menyelesaikan masalah kepegawaian. Belum tentu juga kan seluruh pegawai kita akan netral," ujarnya.
Ditambahkannya, pemerintah saat ini belum ada DIM (daftar inventarisir masalah) untuk RUU ASN. Dia berharap, tidak akan ada UU baru dan hanya revisi saja.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Taufik Effendi mengatakan, perlu ada lembaga yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk merumuskan peraturan mengenai aparatur sipil negara. "Kalau tidak ada lembaga baru (KASN), sistem kepegawaian kita akan tetap seperti sekarang, sarat KKN dan mudah diintervensi untuk kepentingan politik," terangnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Sekretaris Kementerian PAN&RB Tasdik Kinanto, mengatakan untuk mengatur pegawai negeri DPR RI tidak harus membuat undang-undang baru.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Wamen Viva Yoga Ajak Gen Z Berkreasi, Berinovasi & Berkiprah di Kawasan Transmigrasi
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Generasi Muda Melawan Tekanan Sosial Dalam Drama Musikal Unravelled
- Beban Ekonomi Makin Berat, Masyarakat Rela Mengantre demi Beras Gratis di Kampus UBK
- Permintaan Kerja dari Luar Negeri Capai 1,7 Juta, RI Baru Bisa Serap Sebegini