Tata Kelola Baru Cadangan Beras Perkuat Ketahanan Pangan

Tata Kelola Baru Cadangan Beras Perkuat Ketahanan Pangan
Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi pada seminar nasional di Yogyakarta, Rabu (31/10/2018). Foto: Humas Kementan for JPNN.com

Untuk menjaga jumlah CBP sesuai dengan yang ditetapkan Menteri Pertanian, Perum BULOG wajib melakukan pengadaan untuk mengganti CBP yang dikeluarkan.

Pengadaan CBP sendiri, menurut Agung, harus mengutamakan produksi dalam negeri, namun apabila dalam hal pengadaan CBP tidak mencukupi, dapat dilakukan melalui pengalihan dari stok operasional perum BULOG.

Dari sisi pelepasan CBP, sebagaimana diatur dalam Permentan 38/2018 Perum BULOG menyampaikan permohonan Pelepasan CBP kepada Menteri Pertanian dengan memuat keterangan mengenai masa simpan dan/atau kondisi mutu CBP, untuk selanjutnya Menteri Pertanian berdasarkan usulan Perum Bulog membuat usulan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk dilakukan rapat koordinasi terbatas.

Agung juga menjelaskan mekanisme pelepasan CBP yaitu melalui : (1) penjualan, dengan ketentuan harga beras dibawah HET; (2) pengolahan, dilakukan untuk memperbaiki mutu beras; (3) penukaran, dilakukan untuk memperoleh CBP dengan kualitas yang lebih baik; dan (4) Hibah, yang diperuntukkan bantuan sosial atau kemanusiaan.

Tidak kalah pentingnya dengan Cadangan pangan pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kab/Kota dan/atau Pemerintah Desa juga berkewajiban menetapkan jenis dan jumlah cadangan pangan tertentu sesuai dengan kebutuhan konsumsi masyarakat setempat, sebagaimana diamanatkan oleh UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Begitupula dengan pengelolaan Cadangan Pangan, Provinsi dan Kabupaten/Kota juga berkewajiban dalam menjaga keseimbangan Cadangan Pangan yang diatur dalam UU 23/2014 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pangan.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perpadi, Sutarto Alimoeso menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi DIY yang telah menerbitkan perda no. 4 tahun 2018 tentang penyelenggaraan cadangan pangan sebagai bentuk komitmen daerah menyediakan cadangan pangan.

Seminar nasional ini bertujuan membangun pemahaman diantara pemangku kepentingan, mengidentifikasi segala permasalahan, mensinkronisasikan berbagai kebijakan, dan merumuskan langkah-langkah strategis dan saran-saran alternatif kebijakan pengelolaan cadangan pangan pemerintah.

Cadangan pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilisasi harga pangan, terutama pada komoditi pangan pokok seperti beras.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News