Tata Kelola Baru Cadangan Beras Perkuat Ketahanan Pangan

Tata Kelola Baru Cadangan Beras Perkuat Ketahanan Pangan
Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi pada seminar nasional di Yogyakarta, Rabu (31/10/2018). Foto: Humas Kementan for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Cadangan pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilisasi harga pangan, terutama pada komoditi pangan pokok seperti beras, jagung, dan kedelai yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Saat terjadi lonjakan harga disebabkan kurangnya pasokan, cadangan pangan dapat dilepas ke pasar untuk menstabilkan harga.

Sebaliknya, jika harga beras anjlok, dapat disimpan sebagai cadangan pangan untuk mengurangi pasokan yang berlimpah di pasar.

Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan, pengelolaan Cadangan pangan nasional setidaknya mencakup cadangan pangan pemerintah, cadangan pangan pemerintah daerah yang meliputi cadangan pangan provinsi, kabupaten, dan desa, serta cadangan pangan masyarakat.

"Cadangan pangan ini sangat penting untuk mengantisipasi kurangnya ketersediaan pangan, kelebihan ketersediaan pangan, gejolak harga pangan, atau keadaan darurat. Selain itu juga sebagai bantuan pangan luar negeri dan kerja sama internasional," ujar Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi pada seminar nasional “Sinergi Kebijakan Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah” yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Yogyakarta, Rabu (31/10/2018).

Menurut Agung, dalam prakteknya proses pengelolaan cadangan pangan tidak semudah membalikkan telapak tangan.

"Perlu sinergi dan komitmen dari berbagai pemangku kepentingan," tambah Agung.

Lebih lanjut dikatakan Agung, idealnya cadangan beras sebagai komoditi utama yang harus dikuasai Bulog minimal 1,2 juta ton. Apalagi dengan sistem pengelolaan baru melalui pelepasan/disposal stok yang akan diberlakukan, jumlah stok CBP akan dalam kisaran aman.

Agung juga menegaskan bahwa Menteri Pertanian telah menerbitkan 2 regulasi terbaru terkait cadangan beras pemerintah sebagaimana amanat dari UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Kedua regulasi tersebut adalah Permentan No. 11 Tahun 2018 Tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah, dan Permentan 38/2018 Tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

"Kedua Permentan ini mengatur tentang pengadaan, pengelolaan, dan pelepasan CBP," tegas Agung.

Cadangan pangan memiliki peran strategis dalam menjaga stabilisasi harga pangan, terutama pada komoditi pangan pokok seperti beras.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News