Tata Niaga Gula Mengarah Pada Liberalisasi Perdagangan

Tata Niaga Gula Mengarah Pada Liberalisasi Perdagangan
Tata Niaga Gula Mengarah Pada Liberalisasi Perdagangan
Selama ini apabila ditemukan bahan dalam katagori pengawasan ilegal merupakan hasil impor ilegal, maka berdasarkan Perpu 8/1962 pelakunya bisa terkena tindak pindana ekonomi.

"Jadi dampaknya tidak saja pada gula tapi juga bahan pokok lain seperti beras Jika perpu dicabut, merupakan titik awal liberalisasi sektor pangan," imbuh Ketua Gabungan Asosiasi Petani Perkebunan Indonesia (Gapperindo) Agus Pakpahan pada kesempatan yang sama. Menurutnya arah liberalisasi gula sudah masuk pada ranah regulasi. "Ada kepentingan pebisnis yang ingin liberalisasi pasar gula dalam pengajuan RUU Perdagangan dan revisi SK Menperindag 527/2004.

Selain draft RUU Perdagangan, ada juga rencana revisi SK Menperindag 527/2004 yang mengatur soal impor gula. Revisi tersebut membuka peluang impor gula bisa dilakukan oleh semua pihak, tak lagi hanya importir terdaftar (IT) sesuai SK Menperindag tersebut. Bahkan indikasi rencana peleburan pasar Gula Kristal Putih (GKP) atau gula pasir dan Gula Kristal Rafinasi (GKR).

"Apabila semua aturan itu diberlakukan, maka nasib petani akan diujung tanduk. Gairah untuk menanam turun karena hasil tidak sebanding dengan usaha," kata Arum. Dia mencontohkan jika pemasaran GKR dan GKP dilebur, hasil gula dari tebu petani yang diolah BUMN pasti akan kalah dari gula rafinasi yang lebih murah. Tak lakunya hasil panen menjadikan petani akan malas melakukan budidaya dan ujung-ujungnya, pemenuhan kebutuhan Indoensia akan tergantung pada impor.

SURABAYA  - Kalangan petani di Jawa Timur khawatir dengan adanya upaya untuk menghambat rencana swasembada pangan nasional. Pasalnya dalam Draf

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News