Tata Niaga Gula Mengarah Pada Liberalisasi Perdagangan
Kamis, 01 Desember 2011 – 07:17 WIB
SURABAYA - Kalangan petani di Jawa Timur khawatir dengan adanya upaya untuk menghambat rencana swasembada pangan nasional. Pasalnya dalam Draf RUU Perdagangan, ada rencana untuk mencabut Perpu 8/1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan. Apabila disetujui, maka perlindungan bagi komoditas pangan dalam negeri seperti gula dan beras akan semakin lemah. Sebab barang impor akan semakin mudah untuk masuk ke tanah air. "Komoditas gula akan diliberalisasi. Tidak akan ada lagi kebijakan proteksi yang secara khusus bisa menjaga kepentingan pelaku industri gula nasional," tandas Arum Sabil disela Workshop BUMN Gula: Hidup Atau Mati, di Hotel Mercure kemarin.
Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan draf RUU Perdagangan yang akan segera diajukan pada Presiden, selanjutnya akan di bawa ke wakil rakyat. Dalam draft RUU tersebut, pada pasal 76 ayat B menyatakan Perpu 8/1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam pengawasan akan di cabut dan dinyatakan tidak akan berlaku.
Baca Juga:
Gula merupakan salah satu barang yang masuk dalam Pengawasan. Sehingga apabila ada pencabutan, maka di takutkan Indonesia akan memiliki tata niaga yang mendukung liberalisasi komoditas pangan strategis.
Baca Juga:
SURABAYA - Kalangan petani di Jawa Timur khawatir dengan adanya upaya untuk menghambat rencana swasembada pangan nasional. Pasalnya dalam Draf
BERITA TERKAIT
- Lewat Global Volunteer Week 2024, KRAKATAU POSCO Tingkatkan Semangat Entrepreneur Disabilitas
- Peduli Warga Banjir Gunung Marapi di Sumbar, XL Axiata Salurkan Bantuan
- Rabu Hijrah Gelar Diskusi Publik, Bahas Ekonomi dan Keuangan Syariah
- Bulog Ganti Logo Baru, Wamen BUMN Titip Pesan
- Tip Cuan untuk Trader Pemula, Hati-hati dengan Hal Ini
- Kosmepack Siap Bantu Industri Kecil, Menengah hingga Produsen Skala Besar