Tata Niaga Gula Mengarah Pada Liberalisasi Perdagangan

Tata Niaga Gula Mengarah Pada Liberalisasi Perdagangan
Tata Niaga Gula Mengarah Pada Liberalisasi Perdagangan
SURABAYA  - Kalangan petani di Jawa Timur khawatir dengan adanya upaya untuk menghambat rencana swasembada pangan nasional. Pasalnya dalam Draf RUU Perdagangan, ada rencana untuk mencabut Perpu 8/1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam Pengawasan. Apabila disetujui, maka perlindungan bagi komoditas pangan dalam negeri seperti gula dan beras akan semakin lemah. Sebab barang impor akan semakin mudah untuk masuk ke tanah air.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Arum Sabil mengungkapkan bahwa pihaknya mendapatkan draf RUU Perdagangan yang akan segera diajukan pada Presiden, selanjutnya akan di bawa ke wakil rakyat. Dalam draft RUU tersebut, pada pasal 76 ayat B menyatakan Perpu 8/1962 tentang Perdagangan Barang-barang dalam pengawasan akan di cabut dan dinyatakan tidak akan berlaku.

Gula merupakan salah satu barang yang masuk dalam Pengawasan. Sehingga apabila ada pencabutan, maka di takutkan Indonesia akan memiliki tata niaga yang mendukung liberalisasi komoditas pangan strategis.

"Komoditas gula akan diliberalisasi. Tidak akan ada lagi kebijakan proteksi yang secara khusus bisa menjaga kepentingan pelaku industri gula nasional," tandas Arum Sabil disela Workshop BUMN Gula: Hidup Atau Mati, di Hotel Mercure kemarin.

SURABAYA  - Kalangan petani di Jawa Timur khawatir dengan adanya upaya untuk menghambat rencana swasembada pangan nasional. Pasalnya dalam Draf

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News