Tawuran Berujung Kematian, Mahasiswa Nommensen Eka Putra Dituntut 12 Tahun Penjara

Tawuran Berujung Kematian, Mahasiswa Nommensen Eka Putra Dituntut 12 Tahun Penjara
SIDANG: Eka Putra Pardede, terdakwa kasus tawuran yang menyebabkan kematian menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Kamis (8/10). Foto: Gusman/sumut pos.

jpnn.com, MEDAN - Eka Putra Pardede, 22, terdakwa kasus tawuran yang menyebabkan kematian Rojer Siahaan dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/10) sore.

Mahasiswa Fakultas Teknik Elektro Universitas HKBP Nommensen (UHN) Medan tersebut dinilai terbukti membunuh Rojer Siahaan menggunakan pisau.

“Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Eka Putra Pardede alias Eka selama 12 tahun,” ucapnya di Ruang Cakra 3 PN Medan, Kamis (8/10) sore.

Dalam amar tuntutannya, terdakwa Eka Putra Pardede alias Eka terbukti melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa Eka Pardede Putra yang dihadirkan ke persidangan hanya terdiam tanpa berkata-kata.

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai oleh Martua Sagala menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pleidoi).

Dalam dakwaan JPU, perkara bermula pada November 2019 saat diadakan pertandingan Futsal antara Teknik Sipil Nommensen melawan Universitas Negeri Medan (Unimed).

Setelah selesai pertandingan futsal, salah seorang mahasiswa Unimed yang ikut bertanding dan saudara dari Bobi Pardede salah satu mahasiswa UHN Medan, Fakultas Teknik Elektro dipukul oleh beberapa orang mahasiswa UHN Medan Fakultas Pertanian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fauzan Arif Nasution menuntut Eka Putra Pardede, 22, terdakwa kasus tawuran yang menyebabkan kematian Rojer Siahaan dengan pidana 12 tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News