Tawuran di Palembang Renggut Nyawa, 1 Pelaku Ditangkap, 5 Lainnya Diminta Menyerahkan Diri

"Korban sempat dibawa ke rumah sakit umum, dan sempat dilakukan perawatan medis. Namun, nyawa korban tidak tertolong," sambung Anwar.
Saat ini lanjut Anwar, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap enam orang tersangka lainnya.
"Kami sampaikan kepada pelaku lainnya segera menyerahkan diri, karena identitas mereka sudah kami kantongi," tegas Anwar.
Tersangka Keken mengakui perbuatannya telah melakukan pembacokan terhadap korban dengan modus operandi tawuran antar gang.
"Ya benar, saya memang membacok korban dengan parang Pak," akui Keken.
Kata Keken sudah dua tahun dirinya melakukan aksi tawuran tersebut.
"Alasan saya ikut aksi tawuran ini untuk seru-seruan saja Pak," kata Keken singkat.
Atas ulahnya, tersangka Pasal 170 Junto 351 dan juga Pasal 79 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (mcr35/jpnn)
Tim Opsnal Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap satu dari enam orang pelaku tawuran yang menewaskan satu orang di Palembang.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas