Tax Amnesty Diyakini Ciptakan Jutaan Lapangan Pekerjaan
Senin, 18 April 2016 – 19:04 WIB

Ilustrasi. Foto Dok JPNN
Selain itu, tax amnesty juga ditujukan bagi sektor informal, yang selama ini belum memiliki NPWP dan menyampaikan SPT Tahunan. Dengan memiliki NPWP dan terhindar dari sanksi pajak dan denda tinggi, yakni 30 persen dan 48 persen.
Para pelaku sektor informal yang kebanyakan pengusaha UMKM bisa mengakses kredit perbankan yang bunganya sudah turun lebih rendah lagi pasca-terjadinya repatriasi modal. (chi/jpnn)
JAKARTA - Pengamat pajak dari Tax Center, Danny Darussalam mengatakan, pengampunan pajak (tax amnesty) ditambah adanya repatriasi modal akan berdampak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPS Akui Adanya Perlambatan Konsumsi Rumah Tangga
- Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2025 Melonjak, Cek Daftarnya
- Indonesia Investment Outlook 2025 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
- Update Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini 5 Mei, Kompak Naik
- ICMI Travel dan Bank Mandiri Teken MoU Terkait Pembiayaan Umrah
- Ini Kawasan Hunian Premium Baru di Karawang dekat dengan RS Jantung dan Sarana Kereta Cepat