Tax Holiday Bisa Dicabut
Sabtu, 31 Desember 2011 – 11:15 WIB

Tax Holiday Bisa Dicabut
Untuk memastikan hal tersebut, lanjut Dedi, Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan lapangan atas permohonan tertulis wajib pajak. Untuk menjamin akuntabilitas pemeriksaan, maka Ditjen Pajak akan menerbitkan keputusan tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan kepada wajib pajak.
Lalu, Peraturan Dirjen Pajak Nomor:PER-44/PJ/2011 menetapkan bahwa laporan penggunaan dana Wajib Pajak Badan yang mendapatkan fasilitas tax holiday, harus disampaikan secara triwulanan. Sedangkan untuk laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit harus disampaikan secara tahunan. Kedua laporan tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Komite Verifikasi Pemberian Fasilitas Tax Holiday.
"Apabila Wajib Pajak Badan penerima fasilitas tax holiday tidak menyampaikan laporan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan tersebut, maka dirjen pajak dapat mengusulkan kepada Komite verifikasi Pemberian Fasilitas Tax Holiday agar menyampaikan rekomendasi kepada menteri keuangan untuk mencabut fasilitas tax holiday yang telah diberikan," jelasnya. (owi/kim)
JAKARTA - Pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas pengurangan pajak (tax holiday) harus segera menyimak aturan Ditjen Pajak. Pasalnya, kemarin,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Deretan Perusaaan Ini Raih Penghargaan Top Corporate Social Responsibility of The Year 2025
- Sempat Turun, Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Stabil, Cek nih Daftarnya
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025