Tax Holiday Bisa Dicabut
Sabtu, 31 Desember 2011 – 11:15 WIB
Untuk memastikan hal tersebut, lanjut Dedi, Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan lapangan atas permohonan tertulis wajib pajak. Untuk menjamin akuntabilitas pemeriksaan, maka Ditjen Pajak akan menerbitkan keputusan tentang penetapan saat dimulainya berproduksi secara komersial dalam jangka waktu paling lama dua bulan sejak surat pemberitahuan pemeriksaan pajak disampaikan kepada wajib pajak.
Lalu, Peraturan Dirjen Pajak Nomor:PER-44/PJ/2011 menetapkan bahwa laporan penggunaan dana Wajib Pajak Badan yang mendapatkan fasilitas tax holiday, harus disampaikan secara triwulanan. Sedangkan untuk laporan realisasi penanaman modal yang telah diaudit harus disampaikan secara tahunan. Kedua laporan tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Komite Verifikasi Pemberian Fasilitas Tax Holiday.
"Apabila Wajib Pajak Badan penerima fasilitas tax holiday tidak menyampaikan laporan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan tersebut, maka dirjen pajak dapat mengusulkan kepada Komite verifikasi Pemberian Fasilitas Tax Holiday agar menyampaikan rekomendasi kepada menteri keuangan untuk mencabut fasilitas tax holiday yang telah diberikan," jelasnya. (owi/kim)
JAKARTA - Pelaku usaha yang ingin mendapatkan fasilitas pengurangan pajak (tax holiday) harus segera menyimak aturan Ditjen Pajak. Pasalnya, kemarin,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hadir di Localicious, Maucash Ajak Pelaku UMKM Kembangkan Bisnis
- Dukung UMKM Go Global, BRI Berangkatkan 8 UMKM ke 'FHA Food & Beverage 2024 di Singapore'
- Menko Airlangga Kunjungi Fasilitas Terintegrasi CNGR di Tiongkok
- Digelar 10 Hari, Central Property Festival Gaet Pencari Rumah dan Investor
- Pakar Keamanan Pangan Emerensiana: 2 Penyebab Produk Mamin Ditarik dari Peredaran
- Kisah Inspiratif AgenBRILink, Bantu Akses Perbankan Warga di Sumbawa Besar